PajakOnline.com—Potensi industri keuangan syariah Indonesia amat besar. Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia yang mencapai 237,56 juta jiwa atau 86,7% dari total jumlah penduduknya. Demand yang besar untuk keuangan syariah tumbuh memenuhi kebutuhan pasar, baik konsumen retail maupun bisnis. Namun, ironinya kondisi literasi dan inklusi keuangan syariah masih terbilang rendah di Indonesia.
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah kita di angka sebesar 9,1% dan 12,12%. “Meningkat memang tiap tahunnya, tetapi jika dibandingkan dengan dengan indeks literasi keuangan nasional yang mencapai 49,68% dan 85,10%, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih sangat jauh sekali ya. Masih perlu waktu memang terutama dalam mengedukasi masyarakat supaya bener-bener memahami keuangan syariah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama (ulama) yang berada di DSN MUI dan organisasi kemasyarakatan lainnya juga peran OJK dalam memotori literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Ketua Komite Praktisi Syariah (KPS) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur kepada PajakOnline selepas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara IAPI dengan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) di Kingdom of Bahrain, Rabu (29/11/2023).
Tubagus Manshur menjelaskan, IAPI pada tahun ini menjadi member AAOIFI. Anggota AAOIFI adalah industri keuangan syariah di dunia, salah satunya bank syariah Jumhouriya, Al Baraka, IsDB, Bait Kuwait CBB, dan lainnya.
Menurut Tubagus Manshur, MoU tersebut berkaitan dengan peningkatan visibilitas dan dampak, melakukan kegiatan penelitian dan pelatihan bersama, berbagi pengetahuan, wawasan, dan pengalaman, di bidang-bidang yang relevan seperti pengembangan standar audit kepatuhan syariah, standar tata kelola keuangan syariah, dan kode etika keuangan syariah.
“Komite ini kan baru ya. Jadi semoga saja ke depan perkembangannya bisa lebih cepat untuk bisa berkontribusi positif pada negara dan memberi banyak manfaat dalam industri keuangan syariah di Indonesia,” katanya.
Dia mengharapkan adanya kontinuitas dalam berbagai aspek dengan AAOIFI juga anggota seluruh dunia terus terjaga sehingga informasi-informasi maupun hal-hal baru terkait dengan keuangan syariah, teknologi, fatwa terus bisa terelaborasi.
Tubagus Manshur mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini lebih aktif untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Masih besarnya gap dengan industri keuangan konvensional memang menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Kemudian, terbatasnya diferensiasi model bisnis atau produk keuangan syariah, penggunaan teknologi informasi. Serta, sumber daya manusia keuangan syariah yang belum optimal. Hal itu juga meliputi pangsa pasar yang relatif masih rendah pada kisaran 11%.
“Upaya menurunkan persepsi negatif stakeholders membutuhkan waktu untuk bisa terbentuk seperti persepsi konvensional. Masyarakat masih beranggapan bahwa Syariah sama saja dengan Konvensional. Paradigma seperti ini harus direkonstruksi ulang dengan cara penguatan literasi, inklusi, edukasi, sosialiasi regulasi dan fatwa DSN MUI agar lebih massif lagi,” tegas Tubagus Manshur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset keuangan syariah mencapai Rp2.450,55 triliun per Juni 2023. Jumlah tersebut tumbuh 13,3% secara tahunan (year on year), dengan market share 10,94% terhadap total keuangan nasional. Perkembangan yang positif ini menunjukkan sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Selain itu, Islamic Finance Development Report Tahun 2022 telah menempatkan Indonesia pada peringkat ke-7 aset keuangan syariah global. Hal tersebut menunjukkan pengakuan dunia terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Indonesia juga telah 4 kali berturut-turut mendapatkan penghargaan tingkat internasional sebagai The Best Islamic Capital Market yang diberikan oleh Global Islamic Financial Award (GIFA) sejak tahun 2019 sampai 2022.