TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nota Kredit dan Nota Debit dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota kredit dan nota debit merupakan istilah yang sudah tak asing lagi khususnya bagi Anda yang bekerja di suatu perusahaan atau unit organisasi. Tak hanya terdapat dalam lingkup tersebut, kedua istilah itu juga memiliki fungsi penting dalam perpajakan.

Nota sendiri memiliki arti yakni bukti transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai yang pada umumnya dibuat sebanyak 2 rangkap di mana lembar pertama akan diberikan kepada pembeli dan lembar kedua akan disimpan penjual sebagai arsip laporan keuangan perusahaan.

Sejalan dengan itu, nota debit ialah dokumen yang menjadi bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat pembeli.

Sementara itu, nota kredit ialah dokumen yang membuktikan terjadinya pengurangan piutang karena adanya pengembalian barang dagangan akibat adanya penurunan harga lantaran adanya kerusakan/ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan.

Berikut beberapa hal yang harus tercantum dalam nota debit dan nota kredit:

1. Nama PKP pembeli.
2. Nama PKP penjual.
3. Nomor nota debit/kredit.
4. Keterangan jumlah barang yang didebitkan/dikreditkan.
5. Jenis barang yang didebitkan/dikreditkan.
6. Harga barang per unit.
7. Total harga barang yang didebitkan/dikreditkan.
8. Tanggal pembuatan nota debit/kredit.
9. Nama dan tanda tangan pembeli.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa nota debit dan nota kredit juga memiliki fungsi penting dalam perpajakan, berikut penjelasannya:

1. Saat adanya revisi atau penurunan nominal harga penjualan
Hal ini umum terjadi saat melakukan retur pembelian, di mana pembeli harus menerbitkan nota debit dan retur pembelian kepada penjual agar penjual menerbitkan nota kredit yang dibutuhkan.

2. Saat merevisi atau menurunkan nominal harga penjualan
Hal ini umum terjadi dalam keadaan invoice karena adanya pembatalan, ketidaksesuaian barang atau alasan lain. Sebelumnya pembeli dan penjual juga sudah melakukan kesepakatan yang ditandai dengan pembeli menerbitkan nota debit dan penjual menerbitkan nota kredit. (Atania Salsabila)