TRENDING
Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin Ketat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota retur merupakan dokumen transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Dalam hal ini pihak pembeli dan pihak penjual sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mempunyai hak memungut PPN.

Dalam dunia bisnis retur barang dagangan dapat terjadi karena beberapa hal. Misalnya, barang dagangan yang dikirim oleh pihak penjual tidak sesuai dengan permintaan pihak pembeli, barang dagangan yang dikirim rusak, dan sebab-sebab lainnya.

Nota retur yang dibuat oleh pihak pembeli disebut sebagai Nota Retur Pembelian dan nota retur yang diterima oleh pihak penjual disebut sebagai Nota Retur Penjualan. Nota retur hanya ditujukan untuk pengembalian barang, bukan jasa.

Sementara itu, nota retur dibuat bersamaan dengan credit note atau debit note. Credit note atau nota kredit merupakan dokumen yang mempunyai sifat dapat mengurangi piutang dagang perusahaan. Sedangkan nota debit merupakan dokumen yang mempunyai sifat dapat mengurangi utang dagang perusahaan. Maka dari itu, dokumen nota kredit dan nota debit dibuat untuk kepentingan administrasi internal perusahaan; sedangkan nota retur dibuat untuk kepentingan perpajakan.

Selain itu, bentuk dokumen nota kredit dan nota debit dibuat sesuai standardisasi masing-masing perusahaan, di dalamnya tercantum:


  •  Nomor dokumen credit note/debit note

  •  Identitas pihak pembeli dan pihak penjual

  •  Keterangan barang yang dikembalikan

  •  Jumlah barang yang dikembalikan

  •  Nilai transaksi pengembalian barang dagangan

  •  Tempat dan tanggal terjadinya pengembalian barang dagangan

  •  Tanda tangan oleh pejabat yang berwenang dalam hal penandatanganan credit note/debit note.


Sedangkan untuk nota retur, dibuat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010. Saat ini nota retur sudah dapat dibuat secara otomatis dengan aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP.

Selanjutnya, nota retur pembelian yang dibuat oleh pihak pembeli akan direkam di aplikasi e-Faktur dan berfungsi untuk mengurangi pajak masukan dikolom B2 pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Di sisi lain pihak penjual akan menerima nota retur tersebut, merekamnya pada aplikasi e-Faktur dan berfungsi untuk mengurangi pajak keluaran di kolom A2 pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Jumlah pajak keluaran dan pajak masukan nantinya akan disandingkan, untuk menemukan kurang atau lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan demikian, credit note dan debit note dibuat dalam hal pengembalian barang dagangan yang digunakan untuk keperluan administrasi internal perusahaan. Sedangkan nota retur, digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan (SPT Masa PPN). Namun, terdapat persamaan fungsi antara credit note atau debit note dengan nota retur, yaitu dapat menjadi alat bukti transaksi untuk pengurang atas utang-piutang usaha.(Kelly Pabelasary)