PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan akumulasi pinjaman online senilai Rp146,25 triliun per November 2020. Adapun nilai ini tumbuh 96,19 persen dibandingkan November 2019 senilai Rp 74,54 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang kami kutip pada hari ini, Rabu (6/1/2020) pengguna fintech lending meningkat seiring jumlah peminjam atau borrower maupun pemberi pinjaman atau lender di tengah pandemi. Akumulasi rekening borrower tumbuh 136,33 persen menjadi 40,75 juta entitas, sebanyak 67,35 persen merupakan kaum milenial.
“Fintech P2P lending per November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 14,10 triliun atau tumbuh 15,7 persen dari Rp 12,18 triliun per November 2019,” sebut publikasi OJK.
Sedangkan akumulasi rekening lender naik 19,26 persen menjadi Rp 705.643 entitas hingga sebelas bulan pertama 2020. Pemberi pinjaman juga didominasi kaum milenial yang menyumbang sebanyak 66,30 persen.
Per November 2020, terdapat 153 penyelenggara fintech lending yang terdaftar OJK, sebanyak 36 diantaranya telah mengantongi izin usaha penuh dari regulator. Sedangkan 10 dari penyelenggara menjalankan bisnis dengan prinsip syariah.
Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan pada tahun 2021 ini pinjaman fintech lending mencapai Rp86 triliun.
