Minggu, 9 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Omnibus Law Pajak : Pemerintah Pajaki Platform Asing

Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Maret 2020
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Omnibus Law Pajak : Pemerintah Pajaki Platform Asing

Omnibus Law

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan perdagangan elektronik yang dilakukan subjek pajak dari luar negeri.

Otoritas pajak sudah menyiapkan langkah untuk mengenakan pajak atas transaksi digital terutama yang berasal dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan, pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh SPLN.

Pada Pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, hingga penyelenggaran PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence bakal diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Apabila PPh tidak dapat dikenakan atas SPLN tersebut akibat adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka SPLN yang memenuhi ketentuan significant economic presence tersebut bakal dikenai Pajak Transaksi Elektronik.

Merujuk pada naskah akademik, Pajak Transaksi Elektronik atau yang di dunia internasional dikenal sebagai digital service tax sudah lazim dikenakan oleh berbagai negara. Pajak jenis ini dikenakan karena terdapat keterbatasan dari perjanjian untuk menjangkau transaksi elektronik.

Nantinya, pemerintah akan mengatur secara khusus ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai significant economic presence, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik, serta tata cara penunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Apabila pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri tidak memenuhi ketentuan mengenai PPh, Pajak Transaksi Elektornik, dan bahkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kepabeanan, sanksi adminstratif bisa dikenakan oleh otoritas pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Selain sanksi adminintrasi, Rancangan Omnibus Law Perpajakan juga memberikan ruang untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan akses.

Direktur Jenderal Pajak diberi hak untuk menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemutusan akses. Usulan tersebut diteruskan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Adapun tata cara pemutusan akses atas Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh tersebut dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam naskah akademik Omnibus Law Perpajakan, diterangkan bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia merupakan yang paling cepat dan memiliki pangsa pasar yang paling besar dibanding negara lain di Asia Tenggara. Pemajakan atas transaksi digital pun menjadi penting karena saat ini ada ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi digital.

“…bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang seharusnya tidak dijadikan hanya sebagai pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut,” ujar pemerintah dalam naskah akademik yang dilansir Bisnis pada Kamis (5/2/2020).

Lebih lanjut, saat ini masih terdapat risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE yang terbukti dengan adanya penggerusan basis pajak melalui pergeseran transaksi dari konvensional ke elektronik.

Merujuk pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), konsep keberadaan fisik sebagai penghasil laba juga seharusnya diartikan secara lebih luas dengan mempertimbangkan di mana kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan.

Oleh karena itu, hak pemajakan dapat ditentukan dengan melihat keterkaitan langsung dari keberadaan ekonomi dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pedagang Marketplace dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Wajib Sampaikan Surat Pernyataan ke Platform Digital

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.