Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Omnibus Law Pajak : Pemerintah Pajaki Platform Asing

Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Maret 2020
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Omnibus Law Pajak : Pemerintah Pajaki Platform Asing

Omnibus Law

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan perdagangan elektronik yang dilakukan subjek pajak dari luar negeri.

Otoritas pajak sudah menyiapkan langkah untuk mengenakan pajak atas transaksi digital terutama yang berasal dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan, pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh SPLN.

Pada Pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, hingga penyelenggaran PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence bakal diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Apabila PPh tidak dapat dikenakan atas SPLN tersebut akibat adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka SPLN yang memenuhi ketentuan significant economic presence tersebut bakal dikenai Pajak Transaksi Elektronik.

Merujuk pada naskah akademik, Pajak Transaksi Elektronik atau yang di dunia internasional dikenal sebagai digital service tax sudah lazim dikenakan oleh berbagai negara. Pajak jenis ini dikenakan karena terdapat keterbatasan dari perjanjian untuk menjangkau transaksi elektronik.

Nantinya, pemerintah akan mengatur secara khusus ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai significant economic presence, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik, serta tata cara penunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Apabila pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri tidak memenuhi ketentuan mengenai PPh, Pajak Transaksi Elektornik, dan bahkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kepabeanan, sanksi adminstratif bisa dikenakan oleh otoritas pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Selain sanksi adminintrasi, Rancangan Omnibus Law Perpajakan juga memberikan ruang untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan akses.

Direktur Jenderal Pajak diberi hak untuk menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemutusan akses. Usulan tersebut diteruskan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Adapun tata cara pemutusan akses atas Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh tersebut dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam naskah akademik Omnibus Law Perpajakan, diterangkan bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia merupakan yang paling cepat dan memiliki pangsa pasar yang paling besar dibanding negara lain di Asia Tenggara. Pemajakan atas transaksi digital pun menjadi penting karena saat ini ada ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi digital.

“…bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang seharusnya tidak dijadikan hanya sebagai pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut,” ujar pemerintah dalam naskah akademik yang dilansir Bisnis pada Kamis (5/2/2020).

Lebih lanjut, saat ini masih terdapat risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE yang terbukti dengan adanya penggerusan basis pajak melalui pergeseran transaksi dari konvensional ke elektronik.

Merujuk pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), konsep keberadaan fisik sebagai penghasil laba juga seharusnya diartikan secara lebih luas dengan mempertimbangkan di mana kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan.

Oleh karena itu, hak pemajakan dapat ditentukan dengan melihat keterkaitan langsung dari keberadaan ekonomi dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.