TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP, Tingkatkan Target Penerimaan Pajak

· ·

Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP, Tingkatkan Target Penerimaan Pajak

PajakOnline.com—Reorganisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diresmikan hari ini, Senin (24/5/2021).

Peresmian berlangsung secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP dan disiarkan akun media sosial di Youtube dengan tema Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP.

Dalam acara peresmian yang kita saksikan bersama ini, Menkeu Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

“Penataan organisasi ini harapannya mengoptimalkan mencapai penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien,” kata Suryo Utomo.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 18 KPP Madya baru dan 24 KPP Pratama yang digabungkan ke KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama.

Penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk meningkatkan kapasitas organisasi.

DJP berupaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun tahun ini. Jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020 lalu. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, target tahun ini tumbuh 14,69%.

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Oleh karena itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak. Adapun dasar penataan organisasi telah ditetapkan pada 18 November 2020 melalui PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.

Berita lainnya di Headlines