PajakOnline.com—Reorganisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diresmikan hari ini, Senin (24/5/2021).
Peresmian berlangsung secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP dan disiarkan akun media sosial di Youtube dengan tema Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP.
Dalam acara peresmian yang kita saksikan bersama ini, Menkeu Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
“Penataan organisasi ini harapannya mengoptimalkan mencapai penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien,” kata Suryo Utomo.
Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 18 KPP Madya baru dan 24 KPP Pratama yang digabungkan ke KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama.
