PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang dipungut Pemerintah dari sebanyak 46 badan atau perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE hingga per 2 Desember 2020 jumlahnya mencapai Rp556,16 miliar.
Baca Juga: DJP Tambah 10 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, Total Jadi 46 Perusahaan
“Hingga 2 Desember, jumlah PPN PMSE yang disetor kepada pemerintah sebesar Rp556,16 miliar,” kata melalui diskusi virtual,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti melalui konferensi virtual pada Kamis (3/12/2020).
Nufransa menjelaskan, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, kemudian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah juga mengeluarkan PMK No 29/PMK 3/2020 tentang pelaksanaan administrasi perpajakan keadaan kahar akibat Covid-19 dan PMK No 48/2020 tentang PMSE,” kata Nufransa.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan, terutama melakukan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.