TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Penghasilan Atas Stock Option

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) atas Stock Option tercantum dalam SE 13/PJ.43/1999. Stock option adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawan atau orang pribadi dari kalangan terbatas untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Penawaran akan dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Apabila karyawan menggunakan haknya dan terjadi kenaikan harga pasar saham, maka karyawan yang bersangkutan dapat menjual kembali saham pada saat itu atau menyimpannya sebagai investasi untuk dijual kembali di kemudian hari.

Potongan harga adalah selisih antara harga pasar dengan harga jual saham yang ditawarkan perusahaan.

Capital gain adalah selisih antara harga jual dengan harga perolehan saham.

Penghasilan  pemegang saham dapat berupa dividen atau capital gain.

Pada saat opsi (hak karyawan untuk membeli saham perusahaan yang ditawarkan), saham tersebut belum menjadi penghasilan bagi karyawan yang menerima dan bukan biaya bagi perusahaan yang memberikan.

Apabila karyawan yang bersangkutan menjual atau mengalihkannya kepada pihak lain, maka selisih harga jual dengan harga pasar merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan.

Contoh Soal :

Pada 18 Mei 2022, perusahaan memberi stock option kepada karyawannya di Indonesia untuk membeli saham perusahaan induk yang telah masuk bursa di luar negeri dalam jangka waktu sampai 30 Juni 2022 pada harga tertentu.

Harga patokan saham sebesar USD 40. Harga pasar saham pada tanggal 30 Juni 2022 adalah USD 60. Pada tanggal 30 September 2022, karyawan menjual saham pada harga USD 70.

Perlakuan perpajakannya sebagai berikut :

Karyawan akan memperoleh spread sebesar USD 20 (USD 60-USD 40), yang diperlakukan sebagai bonus dan merupakan objek PPh 21/26.

Perusahaan boleh membebankan bonus tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun hak atas stock option tersebut digunakan.

Karyawan harus membayar pajak atas laba sebesar USD 10, yaitu selisih antara harga jual (USD70) dengan harga pasar saham (USD 60)