PajakOnline.com—Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus membayar pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun dan harus dilunasi. Namun, bisa jadi ada wajib pajak yang kesulitan dalam melunasi pembayarannya sehingga pembayaran pajak secara angsuran dapat lebih memudahkan.
Jadi, pembayaran pajak penghasilan secara angsuran ini adalah pengertian dari PPh Pasal 25 yang memang tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak sehingga tetap dapat memenuhi kewajibannya.
Metode pembayaran pajak penghasilan terutang dalam jangka waktu setahun ini dikenakan tarif PPh Pasal 25.
Adapun ketentuannya dalam PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak pribadi ataupun badan akan membayar angsuran PPh setiap bulannya.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah merupakan pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Sebenarnya tidak ada istilah berapa besaran tarif PPh Pasal 25 karena memang ini bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.
Pajak terutang yang harus dibayar disebut PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.
Rumusnya:
Besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi 12 bulan = Angsuran pembayaran pajak (PPh 25)
Lalu, berapa besar PPh terutang yang diangsur setiap bulanya?
Untuk mengetahui berapa besar PPh terutang dari tahun pajak yang bersangkutan yang harus dibayarkan setiap bulannya yakni dengan cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku, kemudian dibagi 12 bulan.
Dari situ akan ketemu cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulannya atau biasa disebut pembayaran angsuran PPh 25.