Minggu, 16 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak UMKM, Ini Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Kriteria tersebut, antara lain;

1. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Usaha kecil ini dapat dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang termasuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan kebutuhan maksimal mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan atau omzet per tahun berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dari kriteria usaha mikro itu sendiri. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro itu memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp50 juta, itu tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha. Sedangkan omzet usaha mikro setiap tahunnya tidak melebihi Rp300 juta.

Baca Juga:

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat, serta menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Usaha menengah ini sering disebut sebagai bisnis besar dengan kriteria omzet per tahun yang mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), pemerintah secara jelas menyatakan bahwa UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria di antaranya:

1. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, dan

2. Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas (tidak termasuk bagi badan dengan Bentuk Usaha Tetap).

Dan yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM yaitu Wajib Pajak yang mimilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau UMKM, dan PPh yang bersifat final. Yang artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut didapatkan. Bukan hanya untuk UMKM, tetapi pajak ini juga berlaku untuk berbagai macam usaha, seperti yang ada di Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

UMKM memiliki peran penting untuk perekonomian nasional, karena mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menggerakan roda perekonomian. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dan berdaya saing.

Sejak tahun 2013, pemerintah sudah memberikan tarif PPh final yang cukup ringan melalui PP 46 tahun 2013, yakni sebesar 1% dari omzet. Tarif ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak pribadi atau badan yang memiliki omzet yang kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, Pemerintah kembali memberikan keringanan kepada UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet. Tarif ini juga berlaku bagi Wajib Pajak pribadi atau badan yang memiliki omzet dari Rp 0 hingga Rp4,8 miliar per tahun, artinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Ketetapan itu diatur dalam PP 23/2018.

Hanya saja, pemerintah menambahkan jangka waktu tertentu untuk tarif PPh yang bersifat final ini. Seperti:

1. Paling lama empat Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
2. Paling lama tujuh Tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi dan
3. Paling lama tiga Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Pada tahun 2023, pemerintah kembali menunjukkan rasa keberpihakan terhadap UMKM. Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Oleh karena itu,  untuk UMKM dengan penghasilan kotor yang belum melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka tidak akan dikenakan PPh. Sedangkan bagi UMKM yang sudah melebihi omzet Rp500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar 0,5 persen. Dalam aturan ini, bisa diasumsikan pemerintah tidak lagi menargetkan pajak untuk usaha mikro, tetapi bagi usaha kecil dan menengah.

Selain PPh final, UMKM juga dapat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada juga PPN bagi UMKM termasuk sebagai skema pengenaan khusus lantaran pengenaan tarifnya lebih rendah ketimbang tarif PPN normal. Kementerian Keuangan menyatakan tarif PPN final bagi UMKM nantinya berkisar 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha. (Wiasti Meurani)

Download/unduh aturan Pajak UMKM: PP Nomor 50 Tahun 2022

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.