TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Kementerian UMKM menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum UMKM dalam mengelola bisnis pertambangan.

PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang memperbolehkan pelaku UMKM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses penyusunan PP tersebut masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya meminta publik untuk bersabar menunggu penyelesaian aturan tersebut. Menurut Maman, hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memiliki IUP dalam bisnis pertambangan, sedangkan usaha mikro tidak diizinkan.

PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (sebut saja: UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Masih belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (Peraturan Menteri), baru kita bisa jalan," kata Maman.Menteri UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok aturan tersebut.

"Ini sedang dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," kata Maman.

Maman menekankan, hanya usaha kecil dan menengah yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dengan kepemilikan IUP.

"Usaha mikro tidak bisa terlibat. Yang bisa hanya usaha kecil dan menengah," kata Maman.

Maman menjelaskan, UU Minerba membuka peluang bagi pelaku UKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. "Aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk menaikkan level usahanya," pungkasnya.