PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Kementerian UMKM menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum UMKM dalam mengelola bisnis pertambangan.
PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang memperbolehkan pelaku UMKM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses penyusunan PP tersebut masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya meminta publik untuk bersabar menunggu penyelesaian aturan tersebut. Menurut Maman, hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memiliki IUP dalam bisnis pertambangan, sedangkan usaha mikro tidak diizinkan.
PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (sebut saja: UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
