PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Kementerian UMKM menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum UMKM dalam mengelola bisnis pertambangan.
PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang memperbolehkan pelaku UMKM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses penyusunan PP tersebut masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya meminta publik untuk bersabar menunggu penyelesaian aturan tersebut. Menurut Maman, hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memiliki IUP dalam bisnis pertambangan, sedangkan usaha mikro tidak diizinkan.
PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (sebut saja: UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masih belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (Peraturan Menteri), baru kita bisa jalan,” kata Maman.Menteri UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok aturan tersebut.
“Ini sedang dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru,” kata Maman.
Maman menekankan, hanya usaha kecil dan menengah yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dengan kepemilikan IUP.
“Usaha mikro tidak bisa terlibat. Yang bisa hanya usaha kecil dan menengah,” kata Maman.
Maman menjelaskan, UU Minerba membuka peluang bagi pelaku UKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. “Aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk menaikkan level usahanya,” pungkasnya.