PajakOnline.com—Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia meminta pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir. Sebab, mereka juga terdampak pandemi corona atau Covid-19. Semenjak pandemi ini, sejumlah lahan operasional perparkiran sepi, bahkan tidak beroperasi karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Ketua Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan meminta adanya penundaan jatuh tempo pembayaran hingga pengurangan dan dibebaskan dari pengenaan pajak parkir daerah.
Dalam dua pekan pertama Maret 2020 misalnya, lahan parkir yang tutup sudah mencapai 18 persen dari keseluruhan site bisnis di Indonesia. Dalam catatan asosiasi ini, penghasilan terjun bebas sampai 75 persen dari total pendapatan parkir yang diterima sebelum masa pandemi.
“Nasib lahan parkir yang berada di area berlakunya pembatasan sosial berskala besar seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa kota lainnya, sudah barang tentu mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Senin (15/6/2020).
Dia menyebutkan, permintaan relaksasi perpajakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan pengelola parkir. Hal ini dapat membantu memperpanjang masa bertahan perusahaan di tengah pandemi hingga Juli 2020.
Selama ini, kata Fauzan, rata-rata setoran pajak parkir setiap bulan yang beroperasi di area bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan komersial senilai di atas Rp5 miliar.
“Jika kami diberikan kelonggaran potongan setoran pajak minimal 50 persen saja, maka kami bisa meng-cover biaya operasional lainnya mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya,” kata Fauzan.
Tak hanya itu, mereka juga berharap perbankan dapat membantu melakukan restrukturisasi utang. Saat ini, sejumlah perusahaan pengelola parkir mengalami gagal bayar karena lebih mengutamakan pembayaran gaji dan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Oleh karena itu, kata dia, restrukturisasi utang ke bank atau investor sangat diperlukan sampai dengan beberapa bulan ke depan hingga kondisi roda usaha mulai kembali normal.
“Mereka yang masih start-up ke middle low itu terdampak signifikan. Jadi kami minta relaksasi perpajakan baik itu pajak daerah yang biasa kami bayarkan setiap bulan maupun pajak-pajak seperti PPh atau badan. Sekecil apapun bantuan dari pemerintah sangat berarti bagi kami,” kata dia.