PajakOnline.com—Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia meminta pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir. Sebab, mereka juga terdampak pandemi corona atau Covid-19. Semenjak pandemi ini, sejumlah lahan operasional perparkiran sepi, bahkan tidak beroperasi karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Ketua Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan meminta adanya penundaan jatuh tempo pembayaran hingga pengurangan dan dibebaskan dari pengenaan pajak parkir daerah.
Dalam dua pekan pertama Maret 2020 misalnya, lahan parkir yang tutup sudah mencapai 18 persen dari keseluruhan site bisnis di Indonesia. Dalam catatan asosiasi ini, penghasilan terjun bebas sampai 75 persen dari total pendapatan parkir yang diterima sebelum masa pandemi.
"Nasib lahan parkir yang berada di area berlakunya pembatasan sosial berskala besar seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa kota lainnya, sudah barang tentu mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan," kata Fauzan dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Senin (15/6/2020).
Dia menyebutkan, permintaan relaksasi perpajakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan pengelola parkir. Hal ini dapat membantu memperpanjang masa bertahan perusahaan di tengah pandemi hingga Juli 2020.
