PajakOnline.com—Investasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) kian digaungkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) dan menguntungkan bagi swasta yang bekerjasama.
Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Air Minum Tahun 2020-2024, kebutuhan dana untuk mencapai Program 10 Juta Sambungan Rumah sebesar Rp 108,9 triliun. Target ini dapat dipenuhi bila Pemerintah membuka peluang alternatif pendanaan dengan melibatkan badan usaha swasta.
"Masih banyak peluang kerja sama investasi bidang air minum yang bisa dikembangkan seperti penurunan kehilangan air (NRW), penerapan teknologi automasi pada bisnis proses PDAM, peningkatan efektivitas penagihan dengan aplikasi billing payment dan peningkatkan efisiensi dalam proses PDAM," kata Direktur Air dan Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Yudha Mediawan kami kutip dari laman KemenPUPR hari ini.
