Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan PPh untuk WNA Kini Pakai Sistem Teritorial

Penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja, klaster perpajakan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah sistem pemajakan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia atau kalangan ekspatriat dari worldwide system menjadi territorial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan rezim pemajakan yang baru tersebut merupakan bagian dari perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia. Jadi, kami tidak memajaki kalau dia punya pekerjaan atau sumber penghasilan di luar Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu sore (7/10/2020).

Menkeu Sri mengatakan, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Perubahan ini pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU KUP. Beberapa ayat tersebut ada dalam klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

“Itu supaya WNA yang bekerja di sini [Indonesia], yang dipajaki adalah pendapatannya yang berasal dari Indonesia,” kata Menkeu Sri.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, ketentuan Pasal 4 ayat (1a) UU KUP tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA dalam Pasal 4 ayat (1a) UU KUP akan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Ayo Ikut PPS!

Sebanyak 15 Perubahan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
8 Januari 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022...

APBN 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pajak Jadi Daya Tarik Bagi Investor di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
23 November 2020
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak...

Pengurang Penghasilan Bruto

UU Cipta Kerja Bebaskan Pajak Final Dividen, Tapi Ada Syaratnya

oleh Redaksi PajakOnline
8 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Klaster perpajakan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memuat relaksasi...

Reformasi Perpajakan, Perluas Target Perpajakan Di Tengah Pandemi

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Batu Bara Sekarang Kena PPN

oleh Redaksi PajakOnline
8 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Pemerintah kini mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap hasil...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.