PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah sistem pemajakan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia atau kalangan ekspatriat dari worldwide system menjadi territorial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan rezim pemajakan yang baru tersebut merupakan bagian dari perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia. Jadi, kami tidak memajaki kalau dia punya pekerjaan atau sumber penghasilan di luar Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu sore (7/10/2020).
Menkeu Sri mengatakan, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Perubahan ini pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU KUP. Beberapa ayat tersebut ada dalam klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
“Itu supaya WNA yang bekerja di sini [Indonesia], yang dipajaki adalah pendapatannya yang berasal dari Indonesia,” kata Menkeu Sri.
Adapun penghasilan yang dimaksud berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
Namun, ketentuan Pasal 4 ayat (1a) UU KUP tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA dalam Pasal 4 ayat (1a) UU KUP akan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).




























