Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Batu Bara Sekarang Kena PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Reformasi Perpajakan, Perluas Target Perpajakan Di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah kini mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap hasil pertambangan batu bara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari perubahan Undang-Undang PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam UU Ciptaker ini, hasil pertambangan batu bara tidak lagi masuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

“Di dalam UU Cipta Kerja juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu, dia menjadi terutang PPN,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu sore (7/10/2020).

Pasal 112 RUU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN, salah satunya adalah Pasal 4A ayat (2) mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam ayat itu disebutkan ada 4 jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara itu, dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa yang tidak dikenai PPN masih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial. jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, serta jasa pendidikan.

Selanjutnya, ada jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Kemudian, ada jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
5 Januari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30 Desember 2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp301,75 Triliun hingga Juni 2024

Pajak Transaksi Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak terbaru atas transaksi aset kripto melalui...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Soal Efisiensi Pungutan PPN di Indonesia, Begini Kata AMRO

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Penerimaan Neto PPN dan PPnBM Capai Rp 175,7  Triliun hingga April 2025

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.