PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun, mengalami kontraksi 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN menjadi faktor utama, memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak dalam menyetor kewajiban mereka
Meningkatnya restitusi (pengembalian) PPN pada awal tahun turut mendorong angka neto menurun, meski penerimaan bruto relatif positif.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% khusus untuk barang mewah sejak awal 2025 belum secara nyata mendongkrak penerimaan. DJP masih mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap keseluruhan penerimaan pajak konsumsi.
Dengan pola seperti ini, DJP menunjukkan dinamika antara kebijakan fiskal (relaksasi dan tarif) dan kondisi ekonomi riil.
Kebijakan relaksasi jatuh tempo yang diberlakukan pemerintah memungkinkan pelaporan atau penyetoran pajak dilakukan belakangan. Meskipun ini meringankan beban arus kas dunia usaha, efek jangka pendeknya adalah penurunan setoran pajak neto.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, penerimaan PPN dan PPnBM saat ini mencerminkan dinamika administratif dan kebijakan fiskal, bukan semata kelesuan ekonomi.
Penerimaan pajak terlihat “menurun” padahal secara ekonomi belum tentu melemah.
“Kenaikan permintaan restitusi (pengembalian pajak masukan) mengindikasikan beberapa hal, antara lain, Wajib Pajak (WP) korporasi menyesuaikan beban pajaknya secara aktif, terutama sektor ekspor dan manufaktur.
Namun, bila restitusi terlalu besar tanpa keseimbangan peningkatan PPN keluaran, itu dapat menjadi sinyal kelebihan bayar atau praktik tax planning agresif,” kata Koni mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak.
DJP kini mempercepat restitusi otomatis (via Coretax). Namun harus tetap waspada pada potensi penyalahgunaan atau rekayasa pajak.
Per 1 Januari 2025, beberapa barang mewah dikenai PPN 12%, naik dari sebelumnya 11%. Namun hingga April, kontribusinya belum signifikan.
“Ini bisa diartikan konsumen menunda pembelian barang mewah, termasuk mobil CBU, jam tangan, atau properti kelas atas.
Importir dan distributor mengatur ulang harga jual untuk menyerap kenaikan tarif demi menjaga daya saing,” kata Koni.
Meskipun penerimaan bruto naik 1,1%, angka ini masih jauh dari proyeksi pertumbuhan belanja rumah tangga yang ditargetkan 5,2% oleh Kemenkeu pada APBN 2025.
Kemungkinan penyebab adalah daya beli stagnan di kalangan menengah-bawah.
Inflasi komoditas pangan dan kenaikan harga energi (BBM nonsubsidi) menggeser alokasi belanja konsumsi masyarakat.
Menurut data DJP, sektor perdagangan besar dan ritel tetap jadi kontributor utama PPN domestik, sementara PPnBM masih didominasi oleh otomotif dan barang elektronik impor.

































