PajakOnline.com—Klaster perpajakan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memuat relaksasi pajak penghasilan (PPh) yang akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha pasar modal serta iklim investasi di dalam negeri.
Dalam UU Ciptaker disebutkan mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri. Syaratnya, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.
Untuk WP orang pribadi, pajak final turun dari 10 persen menjadi 0 persen. Selanjutnya, WP badan juga turun dari 15 persen menjadi 0 persen. Adapun, subjek pajak luar negeri tetap 20 persen karena ini hanya berlaku untuk orang pribadi dan badan dalam negeri.
UU Ciptaker ini memberikan insentif pajak bagi perusahaan di luar negeri untuk mendirikan holding perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia daripada membeli langsung dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.


































