Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Sektor Perikanan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pemajakan Sektor Perikanan

Sektor Perikanan. Foto: DPMPTSP Kalsel

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara yang dikenal sebagai negara maritim dengan total luas wilayah 7,81 juta km2, negara yang mempunyai 3,25 juta km2 berupa lautan, dan dari seluruh jumlah lautan Indonesia, 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Oleh karena itu, memiliki wilayah yang lebih dari setengah bagian berupa lautan dan wilayah geografis yang strategis, mendukung Indonesia memproduksi banyak sekali hasil perikanan.

Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan untuk menyukseskan sektor perikanan Indonesia di masa mendatang. Salah satunya dengan peraturan pengenaan PPN atas barang hasil perikanan. Sementara itu, dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN salah satunya yakni hasil perikanan.

Hasil perikanan termasuk ke dalam kelompok Barang Kena Pajak (BKP), tapi tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya regulasi yang mengatur bahwa barang hasil dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya merupakan barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis atas import atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Berdasarkan pada pasal 1 angka 1 huruf c dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2021 yang menyatakan bahwa salah satu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. Yang dimaksud hasil pertanian yaitu perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran, dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

Selain itu, barang dan jasa tertentu lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, hasil kelautan perikanan, pakan ikan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, emas batangan dan emas granula, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, senjata/alutsista, dan alat foto udara. Hal tersebut merujuk pada pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN.

Baca Juga:

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan Ikuti Asistensi Coretax Kanwil DJP Jabar II

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Adapun terdapat pemrosesan yang diperbolehkan untuk dibebaskan dari PPN di bidang perikanan yakni dengan cara didinginkan atau dibekukan, digarami, dikeringkan atau diasap, direbus, dan dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang terkait. Namun, akibat dari pembebasan PPN tersebut Pajak Masukan atas perolehan hasil perikanan tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, bagi orang atau badan yang melakukan penyerahan hasil laut tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Jika ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN, dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen impor atau dokumen pembelian yang bersangkutan. Selanjutnya, permohonan Surat Keterangan Bebas PPN akan diproses dan diberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap.

Bagi pemerintah, tujuan dari dibebaskannya penyerahan barang hasil perikanan dari pengenaan PPN atas barang hasil perikanan, yaitu:

  • Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
  • Mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha sektor perikanan.
  • Memperlancar perkembangan ekonomi nasional.
  • Melindungi para nelayan.(Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan Ikuti Asistensi Coretax Kanwil DJP Jabar II

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan Ikuti Asistensi Coretax Kanwil DJP Jabar II

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah wajib pajak orang...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Perkuat Transparansi Pajak, Indonesia Bisa Tukar Data Properti Global

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Indonesia resmi bergabung dengan 26 yurisdiksi dunia yang berkomitmen...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

DJP Implementasikan Tiga Skema Baru Pembuatan Kode Billing dalam Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pembaruan skema pembuatan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Pajak Ekspor Emas, Penerimaan Negara Tambah Rp3 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan penerapan bea keluar ekspor emas sebagai...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.