TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemecahan SPPT PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Cukup 12 Dokumen Syarat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak di Jakarta kini dapat mengajukan layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Layanan ini memungkinkan pemilik properti untuk memisahkan satu SPPT menjadi beberapa SPPT yang berdiri sendiri ketika satu bidang tanah atau bangunan dimiliki oleh lebih dari satu pihak.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, pemohon wajib melengkapi 12 dokumen persyaratan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi surat permohonan, identitas pemohon berupa KTP atau KITAP untuk perorangan, serta NIB dan NPWP badan untuk badan usaha.

Pemohon juga harus menyertakan SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap, SPPT PBB-P2 induk hasil cetak, dan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat yang masih berlaku atau surat kavling.

Dokumen pendukung lainnya mencakup Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, foto objek pajak dan gambar situasi, serta bukti pelunasan PBB-P2 tanah induk selama lima tahun terakhir. Khusus untuk objek yang baru dimiliki kurang dari lima tahun, cukup menunjukkan bukti pelunasan sejak tahun kepemilikan.

Pemohon yang menggunakan jasa kuasa harus menyertakan surat kuasa dan KTP penerima kuasa.

Pemecahan SPPT PBB-P2 menjadi solusi penting dalam berbagai situasi kepemilikan properti. Layanan ini sangat diperlukan ketika satu bidang tanah dibagi kepada beberapa ahli waris, tanah kavling yang telah dijual kepada berbagai pihak, properti bersama dengan penggunaan yang terbagi jelas, atau pengembangan properti perumahan dan komersial yang melibatkan banyak pemilik.

Manfaat utama dari pemecahan SPPT ini adalah memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak secara individual, meningkatkan kepastian hukum atas bagian kepemilikan masing-masing pihak, serta menunjang proses legalisasi seperti pengajuan sertifikasi tanah atau perizinan bangunan.

Selain itu, layanan ini juga mencegah potensi sengketa akibat ketidakjelasan batas hak dan kewajiban pajak.

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan login ke sistem online, memilih menu PBB, lalu mengakses opsi permohonan pemecahan SPPT. Setelah mengunggah dokumen sesuai persyaratan, sistem akan memproses dan melakukan verifikasi berkas.

Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima SPPT baru sesuai dengan bagian tanah atau bangunan masing-masing yang dapat diunduh atau dicetak untuk keperluan administrasi lanjutan.

Dalam sistem perpajakan daerah, SPPT PBB-P2 merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penagihan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pemecahan SPPT merupakan proses administratif untuk memisahkan satu SPPT menjadi beberapa SPPT yang berdiri sendiri, sesuai dengan bagian tanah atau bangunan yang terpisah secara fisik dan dikuasai oleh lebih dari satu pihak. (Khairunisa Puspita Sari)