TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksa Pajak Diberhentikan Bisa Menjabat Kembali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aparatur sipil negara atau PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali. Ketentuan pengangkatan kembali PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022. Pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai
dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” demikian kutipan Pasal 41 ayat (2) PMK
131/2022.

Lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. Kemudian, angka itu dapat ditambah dengan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan selama diberhentikan.

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas itu diberikan dalam hal pengangkatan kembali bagi pemeriksa pajak yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas diberikan secara proporsional sesuai masa penugasan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak diusulkan oleh pejabat yang berwenang (PyB) kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lama 9 bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.