PajakOnline.com—Pemerintah, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren, telah mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru (new normal) sebesar Rp2,6 triliun. Alokasi ini terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/ LPA sebesar Rp2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp211,7 miliar.
Bantuan ini adalah dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Harapannya adalah menyiapkan pesantren untuk dapat membuka kembali kegiatan belajar mengajarnya, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Secara rinci dalam keterangan tertulis Kemenkeu yang kami kutip hari ini Senin (20/7/2020), alokasi BOP tersebut dapat membantu sekitar 21.173 lembaga pesantren, dan 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah serta 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Sementara itu, bantuan pembelajaran daring akan diberikan selama 3 bulan (sebesar Rp5 juta/bulan) kepada 14.115 lembaga.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk guru/ustaz dan pengasuh pondok pesantren melalui skema bantuan sosial/BLT. Dukungan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test/ Swab Test juga dilakukan oleh pemerintah bagi para santri yang menunjukkan gejala terindikasi Covid-19 di lingkungan pesantren. Terakhir adalah bantuan pembangunan/perbaikan sarana/prasarana tempat wudu, wastafel, MCK di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi.
