TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Beri Alasan Kenaikan Harga Gas Industri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasannya menaikan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri penerima manfaat disebabkan karena ongkos produksi yang makin mahal di sisi hulu.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, penyesuaian HGBT tersebut dilakukan untuk mengimbangi biaya produksi dari lapangan gas yang sudah berumur, sehingga biaya produksi gas di lapangan tersebut mengalami kenaikan. Langkah itu diharapkan dapat tetap menjaga penerimaan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama serta memastikan investasi di sisi hulu tetap kompetitif.

“Kondisinya kan lapangan yang makin tua itu biaya lebih besar, kalau biaya lebih besar otomatis kita juga tidak bisa potong lebih banyak juga,” kata Tutuka, dikutip hari ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, harga yang diterima industri penerima manfaat kompak naik menjadi lebih tinggi dari patokan sebelumnya USD6 per juta metrik british thermal unit (MMBtu) atau maksimal USD7 per MMBtu.

Selain itu, aturan ini ditetapkan dan diberlakukan pada 19 Mei 2023 dan mencabut Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021. Ia juga mengatakan pemerintah kesulitan untuk memotong penerimaan bagian KKKS sebab berisiko pada iklim investasi hulu migas di dalam negeri. Sementara, bagian negara sudah terpotong cukup lebar untuk mengkompensasi kekurangan pada skema awal yang dipatok USD6 per MMBtu.

“Dengan berjalannya waktu lapangan itu biasanya bianyanya lebih tinggi karena masalah air dan sebagainya. Kita mesti hati-hati betul supaya bagaimana penerimaan negara dikurangi tidak mengurangi peneriman KKKS sehingga harganya masih paling minim bisa dijangkau,” katanya.

Indonesian Petroleum Association (IPA) mengkhawatirkan implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan HGBT yang dipatok USD6 per MMBtu dapat mengoreksi minat investasi hulu industri migas di Indonesia. Chairman LNG & Gas IPA Joe Frizal mengatakan, kebijakan tersebut belakangan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha hulu migas yang terlihat dari rendahnya capaian investasi di sektor tersebut.

Joe khawatir apabila kebijakan HGBT itu turut menentukan harga jual-beli gas di hulu sebelum disalurkan pada industri penggunaan atau hilir. Maka hal tersebut akan membuat investasi hulu Migas yang mahal di Indonesia tidak lagi menarik.(Kelly Pabelasary)