PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan 35 juta masker untuk masyarakat melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kemarin. Bantuan ini adalah upaya edukasi pemakaian masker serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker secara massif.
Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto yang turut menyaksikan penyerahan tersebut secara langsung mengungkapkan, kegiatan seperti ini diharapkan membantu pengkondisian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, demi cepat pulihnya kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung produktivitas industri tekstil nasional.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen Kementerian Perindustrian yang mendorong terwujudnya bantuan ini. Saya berharap ke depan APBN kita khususnya melalui anggaran PCPEN tidak hanya dapat mendorong penguatan ekonomi nasional, namun juga dapat menciptakan Indonesia yang sehat, maju dan produktif,” kata Airlangga, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polri dalam upaya menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.
“Kami berterima kasih atas keterlibatan TNI dan Polri yang sangat sentral dalam menyukseskan program PPKM Mikro. Hal ini memperkuat upaya pemerintah dalam pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment (3T),” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sebagai upaya untuk terus berkontribusi positif pada perekonomian, Kemenperin mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, antara lain pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), penurunan harga gas untuk industri, serta pembebasan pembayaran minimum listrik untuk pelaku industri.
