TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Berkomitmen Penuh Dukung UMKM

·

Pemerintah Berkomitmen Penuh Dukung UMKM

PajakOnline.com—Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kepada para wajib pajak para pelaku UMKM, silahkan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada Anda semua supaya dapat bertahan bangkit dan bahkan lebih kuat lagi. Maka Anda boleh memanfaatkan (insentif pajak) ini karena ini kesempatan yang baik supaya betul-betul terbantu cashflow-nya dan bisa menjalankan usaha dengan baik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam acara Selamat Pagi Indonesia yang disiarkan stasiun televisi swasta nasional secara langsung pada Rabu (19/5/2021).

Yustinus mengatakan, pandemi menghantam sektor UMKM secara langsung. Dengan adanya pembatasan kegiatan, maka UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Permintaan dan rantai pasokan mereka terganggu atau bahkan terhenti.

Maka, menurut Yustinus sektor UMKM adalah sektor yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal. Selain itu, Yustinus juga menambahkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60% atau sekitar Rp8.900 triliun. Bahkan, 90% perekonomian Indonesia didukung oleh UMKM dan tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM juga sangat besar.

"Jadi dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan menolong lebih awal untuk para pelaku UMKM supaya bisa bertahan lalu bisa bangkit karena dengan menolong mereka kita menolong sebagian besar pilar ekonomi dan juga aktor pelaku ekonomi kita," tegas Yustinus.

Yustinus melanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM adalah orang pribadi ataupun badan yang omzet atau penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sebelum pandemi, tarif PPh final mereka adalah 0,5 persen. Selama pandemi ini, kewajiban perpajakan yang harusnya mereka bayarkan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak.

"Berlangsung dari April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha, pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kita sedang melakukan evaluasi di lapangan," kata Yustinus.

Berita lainnya di Headlines