PajakOnline.com—Upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi juga terus dilakukan. Kami kutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(i) Menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk antisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment; (ii) Mendorong program PEN tetap responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi;
(iii) Memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan;
(iv) Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022);
(v) Memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan; serta (vi) Memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor.
Adapun upaya untuk menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber yang optimal, maka keberlanjutan fiskal jangka menengah–panjang perlu dijaga. Upaya menjaga keberlanjutan dilakukan melalui:
(i) Mewujudkan pelaksanaan reformasi fiskal dan struktural yang efektif;
(ii) Mendorong komitmen seluruh K/L untuk penguatan spending better melalui efisiensi belanja operasional dan penguatan program prioritas;
(iii) Mendorong subsidi lebih tepat sasaran dan berkeadilan;
(iv) Mengembangkan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang lebih masif untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur; dan
(v) Mengendalikan defisit dan risiko utang dalam batas aman melalui strategi penerbitan SBN secara prudent dan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mengantisipasi ketidakpastian.