TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak Mobil dan Properti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak berupa diskon pajak untuk pembelian kendaraan baru dan juga rumah baru. Insentif pajak tersebut berupa diskon PPnBM untuk kendaraan dan PPN untuk properti. Ada beberapa alasan yang mendasari pemerintah melanjutkan insentif pajak tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah melanjutkan insentif pajak berdasarkan hasil kajian karena insentif pajak mampu memberikan efek positif yang mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Dua sektor ini punya daya ungkit (ekonomi) yang besar," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Indonesia Economic Outlook (IEO) 2022, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Di sektor properti, misalnya, ada banyak sektor pendukung yang sifatnya lokal. Misalnya, membuka lapangan kerja untuk tukang bangunan, pembelian semen atau bahan bangunan seperti cat, industri perbankan, dan sebagainya.

Begitu juga dengan penjualan kendaraan. Selama pandemi, bisnis di sektor ini pun lesu. Masyarakat banyak yang menahan diri untuk tidak membeli kendaraan. Padahal banyak pihak yang bekerja di sektor ini.

"Selama pandemi ini kan lumpuh, makanya sekarang kita suruh mereka jual dan kasih insentif pajaknya," kata dia.

Suahasil mengatakan pemerintah akan terus memantau proses pemulihan di berbagai sektor. Bila diperlukan insentif untuk mempercepat pemulihan, terbuka pilihan untuk memberikan insentif.

Namun di sisi lain, pemerintah juga masih butuh dukungan pemasukan dari pajak. Sehingga pemerintah merancang strategi untuk menghasilkan pendapatan negara yang lebih banyak tanpa mengganggu proses pemulihan ekonomi.