TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Pastikan Pelaku Industri Tetap Dapat Insentif Tahun Depan

·

Pemerintah Pastikan Pelaku Industri Tetap Dapat Insentif Tahun Depan

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan tetap akan memberikan fasilitas insentif bagi para pelaku usaha industri melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2021.

"Supaya industri padat karya tidak melakukan PHK, tentu akan di-address oleh PEN. Artinya mereka dalam kategori menengah ke atas," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menperin Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah masih akan membantu dunia usaha untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Sejak awal pandemi, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk mendorong pelaku industri tetap produktif. Nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp120,61 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Berbagai insentif pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Belakangan, ada tambahan insentif pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah pada pos anggaran tersebut.

Menperin juga menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri sehingga tetap berproduksi di tengah pandemi. Saat ini, Kemenperin telah merilis 18.433 IOMKI dan diperkirakan melindungi 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK.

Mengenai rencana 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,4 triliun meski belum memerinci peruntukannya. Menurutnya, pemerintah masih mencermati insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha tahun depan.

Menperin mengaku sudah memiliki daftar insentif tersebut, meski masih perlu dibahas bersama Satgas PEN. "Ini akan terus kami cermati dan kami siapkan policy atau kebijakan untuk meringankan beban yang mereka hadapi," katanya.

Berita lainnya di Headlines