TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Prioritaskan Sisi Kesehatan dan Ketahanan Ekonomi di Masa Pandemi

·

Pemerintah Prioritaskan Sisi Kesehatan dan Ketahanan Ekonomi di Masa Pandemi

PajakOnline.com—Kondisi pandemi Covid-19 dialami hampir semua negara di dunia, dari negara maju sampai negara berkembang, termasuk Indonesia. Setiap negara memiliki strategi untuk mempertahankan stabilitas perekonomian dalam negerinya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19.

Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian, seperti kami kutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (24/4/2020), antara lain berdasarkan:

Nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun menguat akhir-akhir ini.

  • Ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9% (ytd).
  • Pada kuartal I-2020, investasi naik 8% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini.
  • Penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9% year on year (yoy).
  • Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasinya, yaitu: Paket Stimulus I (Februari 2020), untuk menguatkan perekonomian domestik melalui:

(a) Akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukkan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos);
(b) Transfer Dana Desa; dan
(c) Ekspansi jumlah penerima manfaat Kartu Sembako.

Kemudian, Paket Stimulus II (Februari 2020), ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor, yaitu melalui:

(a) Stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (sekitar Rp70,1 triliun);

(b) Stimulus non fiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor (manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan), akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui Sistem Logistik Nasional.

Untuk Paket Stimulus Tambahan (April 2020) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp405,1 triliun, dibagi menjadi:

  • Jaring Pengaman Kesehatan (Rp75 triliun) => untuk pengeluaran layanan kesehatan dan insentif tenaga medis;
  • Jaring Pengaman Sosial (Rp110 triliun) => untuk Program Keluarga Harapan, Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan Program Padat Karya;
  • Jaring Pengaman Ekonomi (Rp70,1 triliun) => untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian; serta
  • Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Rp150 triliun) => untuk paket stimulus di bidang keuangan.

“Rencana kerja strategis pemerintah yang telah ada saat ini tetap diimplementasikan berdasarkan pertimbangan matang dan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dan ketahanan perlindungan kesehatan yang juga didukung industri,” tutur Menko Airlangga, dalam Konferensi Pers tentang “Penanganan Pemerintah Indonesia dalam Memitigasi Pengaruh Covid-19”, di hadapan media massa internasional pada acara Konferensi Pers yang dihelat Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dua program ekonomi prioritas telah diformulasikan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020, termasuk: (a) Program ekuitas infrastruktur dan wilayah: 1) Pengembangan layanan dasar dan infrastruktur ekonomi untuk meningkatkan ketahanan kepada komunitas yang sangat rentan dan berisiko; 2) Infrastruktur ekonomi untuk menjamin proses produksi dan distribusi untuk mempertahankan sektor UMKM dan ekonomi informal; dan 3) Program ekuitas wilayah yang bertujuan memperluas pengaman sosial, memperbaiki akses terhadap layanan dasar yang berkualitas, dan meningkatkan inklusi keuangan. Dan, (b) Pengembangan ekonomi bernilai tambah, industrialisasi dan ekspansi kesempatan kerja secara nasional dan global dengan saling terhubung.

“Kebijakan yang telah dibuat selama masa pandemi ini akan selalu dievaluasi setiap minggu, bahkan setiap hari, sehingga kami bisa mengambil langkah lanjutan untuk menjamin implementasi yang lebih baik dan tepat sasaran dari kebijakan tersebut,” jelasnya.

Per 31 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19.

Di samping meluncurkan berbagai inisiatif dan stimulus keuangan untuk menjamin roda ekonomi terus bergerak, salah satu inisiatif adalah untuk menjaga pertumbuhan investasi adalah melalui pengembangan infrastruktur. “Mempertahankan pertumbuhan investasi untuk penciptaan bisnis dan lapangan kerja, maka pemerintah telah berkomitmen melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Tak lupa, pemerintah pun menjamin stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya selama Ramadan, dan otoritas terkait akan mengawasi rantai pasok dan suplai makanan meskipun sedang masa pandemi untuk mencegah kenaikan harga. Ketersediaan stok beras juga dijamin untuk tiga bulan ke depan, ditambah lagi pemerintah telah menyetujui impor bawang putih dan gula.

“Jadi, keseluruhan pasokan makanan telah tersedia dan dapat diakses masyarakat (selama dan sesudah Ramadan). Di sini, kami juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjaga pasokan bahan pokok, termasuk distribusinya ke seluruh negeri,” kata Menko Airlangga.

Berita lainnya di Headlines