TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

·

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

PajakOnline.com—Untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah sedang memproses penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.

"Akibatnya dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," kata Ridwan dalam konferensi pers belum lama ini atau Jumat (15/1/2021).

Upaya ini, kata dia, untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ridwan belum bisa menyampaikan berapa tingkat kenaikan penyesuaian royalti karena hal ini belum diputuskan oleh pemerintah.

Namun, dia menjamin bahwa dalam menetapkan penyesuaian royalti tersebut, pemerintah tetap memperhatikan kepentingan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas USD1.700 per ounces.

"Harga emas sedang baik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mengatur untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk emas granula sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas dalam negeri, serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas sehingga masyarakat atau pelaku usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granula akan dapatkan harga lebih murah. Dampaknya, industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang lebih kompetitif.

Selama ini, emas granula dikenakan pajak sehingga membuatnya tidak kompetitif untuk industri perhiasan emas atau para perajin emas.

Berita lainnya di Headlines