PajakOnline.com—Untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah sedang memproses penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.
"Akibatnya dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," kata Ridwan dalam konferensi pers belum lama ini atau Jumat (15/1/2021).
Upaya ini, kata dia, untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ridwan belum bisa menyampaikan berapa tingkat kenaikan penyesuaian royalti karena hal ini belum diputuskan oleh pemerintah.
