PajakOnline.com—Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk sektor retail, termasuk pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini masih dihitung di Kementerian Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perekonomian di dalam negeri mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
"Fasilitas sektor retail masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan retail masih dalam pembahasan," kata Airlangga belum lama ini.
