TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Undang Investasi di KEK Likupang

·

Pemerintah Undang Investasi di KEK Likupang

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak investor untuk menanamkan modalnya mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Sulawesi Utara melalui industri dan jasa pariwisata bertaraf internasional.

Kami kutip dari laman Kemenparekraf pada hari ini, sejumlah peluang investasi pada KEK Likupang antara lain infrastruktur di dalam kawasan termasuk Sustainability Concept dan menciptakan Smart Tourist Destination (STD). Kemudian Cultural Village sebagai kunci untuk destinasi wisata dan pusat ekonomi kreatif masyarakat setempat.

Pembangunan kawasan tahap I (3 tahun pertama) di atas lahan seluas 92,89 hektare dengan nilai investasi Rp914 miliar, mencakup resort, utilitas, area komersial, danau, juga ruang terbuka hijau.

KEK Likupang yang dikembangkan PT. Minahasa Permai Resort Development (MPRD) di lahan seluas 197,4 hektar yang akan dikembangkan dalam tiga tahap. Total nilai investasi pembangunan kawasan sebesar Rp2,1 triliun dan diperkirakan menarik investasi Rp5 triliun hingga tahun 2040.

KEK Likupang diharapkan dapat mendongkrak realisasi investasi sektor pariwisata di Provinsi Sulawesi Utara yang berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2020, mencapai Rp939,13 miliar dengan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp80 miliar, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp859,13 miliar.

"Kita harapkan pembangunan tersebut tidak hanya terbatas kepada meningkatnya pendapatan daerah dan masyarakat sekitar, tetapi juga harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta sosial budaya dan lingkungan terjaga dengan baik," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno

Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf juga menyaksikan penandatanganan kerangka kerja sama antara MPRD dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) mengenai Rencana Pembentukan Badan Usaha untuk Pengembangan dan Pengelolaan KEK Likupang yaitu perusahaan patungan (joint venture) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP). Hal ini merupakan wujud konkret dari konsep public-private-people partnership.

"Saya akan menyiapkan kelengkapan dokumentasi untuk menarik investor, dan langsung diikuti dengan roadshow (promosi investasi). Tahun ini adalah tahun penyiapan, dan tahun depan mudah-mudahan kita bisa memulai satu kegiatan yang konkret sehingga sebelum tahun 2024 sebagian dari fase KEK Likupang ini sudah bisa terbangun," katanya.

Berita lainnya di Headlines