PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dikirimkan ke e-mail masing-masing wajib pajak mulai pekan depan.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya menjelaskan, teknologi yang diperlukan dalam menerbitkan SPPT PBB-P2 elektronik tersebut sudah siap. Tinggal aspek regulasinya saja.
"Minggu depan kemungkinan sudah dikirimkan ke e-mail masing-masing pendaftar e-SPPT," kata Zidni hari ini.
Seperti diketahui, per tahun 2021 Bapenda DKI Jakarta tidak lagi menerbitkan SPPT PBB secara fisik dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Per tahun ini, Bapenda DKI Jakarta hanya menerbitkan e-SPPT PBB.
Namun, e-SPPT PBB nantinya dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan. e-SPPT PBB yang dicetak tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat SPPT PBB juga dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.
