TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Usulkan Pemajakan Online Shop dan Ojol untuk Tingkatkan Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 13 Okt 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda, antara lain, pajak online shop (toko online) dan pajak layanan ojek online.

Sekda mengatakan ke depannya pengenaan pajak olshop hingga ojol ini dapat dibahas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan Joko setelah menerima aspirasi DPRD DKI Jakarta untuk mencari sumber PAD baru, termasuk dari sektor pajak.

Penambahan sumber PAD DKI menjadi salah satu bahasan rapat APBD 2024 bersama DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung pada 10-13 Oktober 2023 ini.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. Seperti mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Menurut Lusiana, data sensus akan tetap di cleansing. Misalnya, dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, maka otomatis pajak juga bisa bertambah.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Ia menilai jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp 2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," ujarnya. "Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp 2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” tambah dia.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, juga menilai saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI. Padahal menurutnya, objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

“Kita enggak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” jelas dia.

Ia juga meminta Pemprov mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yaitu Rp 1,5 triliun di tahun 2024 yang akan datang.

“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan,” kata Habib. (Wiasti Meurani)