TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Sumut Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir Oktober Ini

Redaksi PajakOnline · 11 Okt 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023. “Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam sepuluh hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dikutip hari ini.

Achmad menjelaskan, pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda BBNKB II, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.

Selanjutnya, dia mengingatkan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Berdasarkan Pasal 74 ayat 2 (b), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), pejabat yang berwenang dapat menghapus kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dan diidentifikasi apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 85 menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan. Jika peringatan ini diabaikan, maka penghapusan registrasi akan dilakukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah masa STNKB habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.

Adapun STNKB memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, hingga masa berlaku. Dalam UU 22/2009 juga disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNKB dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Artinya, jika pemilik kendaraan telat membayar PKB lebih dari dua tahun, dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tersebut tidak dapat diregistrasi kembali, maka kendaraan bermotor tersebut akan menjadi bodong. Untuk itu, Fadly mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut. “Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” katanya.