PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023. “Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam sepuluh hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dikutip hari ini.
Achmad menjelaskan, pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda BBNKB II, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.
Selanjutnya, dia mengingatkan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Berdasarkan Pasal 74 ayat 2 (b), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), pejabat yang berwenang dapat menghapus kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dan diidentifikasi apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 85 menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan. Jika peringatan ini diabaikan, maka penghapusan registrasi akan dilakukan.
