PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat, penarikan uang kartal (tunai) oleh perbankan secara nasional hingga 11 Mei 2021 (hari operasional terakhir sebelum libur Lebaran) mencapai sebanyak Rp154,5 triliun. Angka ini meningkat 41,5% dibandingkan realisasi penarikan periode Lebaran tahun sebelumnya sebesar Rp109,2 triliun.
Untuk wilayah Jabodebek, realisasi penarikan tahun ini sebanyak Rp34,8 triliun atau naik 61% dibandingkan penarikan uang kartal periode lebaran tahun lalu sebesar Rp21,7 triliun.
"Jika dibandingkan proyeksi semula sebesar Rp152,14 triliun maka realisasi mencapai 101,5%," kata Kepala Departemen Pengelolaan Rupiah BI Marlison Hakim di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
