PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada DJP.
Dengan demikian, DJP dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu DJP juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan negara lain.
Perlu diketahui, dewasa ini DJP telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.
Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya dalam Pasal 34 Undang-undang KUP, sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan, bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).