Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian III

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

Tata Cara Penyanderaan (KEP – 218/PJ./2003)

1.

Kepala kantor mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, dengan memuat :

a.

Identitas penanggung pajak yang akan disandera;

b.

Jumlah utang pajak yang belum dilunasi, disertai Kartu Pengawasan tunggakan Pajak Penanggung Pajak yang bersangkutan sampai dengan tanggal usulan penyanderaan (KP. RIKPA 4.3.1) dan upaya hukum yang ditempuh WP/Penanggung Pajak (Keberatan/Peninjauan Kembali, Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung).

c.

Tindakan penagihan pajak, baik persuasif maupun represif yang telah dilaksanakan oleh KPP/KPPBB disertai lampiran fotokopi Surat Paksa Badan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.

d.

Petunjuk-petunjuk bahwa Penanggung Pajak tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan utang pajak, meliputi :

–

Penanggung Pajak tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak;

–

Penanggung Pajak tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;

–

Penanggung Pajak tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;

–

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama‑lamanya atau berniat untuk itu;

–

Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukanhya di Indonesia;

–

Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

2.

Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mengirimkan izin tertulis yang diterima dari Menteri Keuangan kepada Kepala Kantor yang bersangkutan dengan kurir/pos kilat tercatat/pos kilat khusus;

3.

Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan seketika;

4.

Jurusita Pajak menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa dan dapat dipercaya;

5.

Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan dalam melaksanakan penyanderaan;

6.

Apabila Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, bersembunyi atau melarikan diri, Jurusita Pajak melalui Kepala Kantor atau atasannya, dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut;

7.

Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera melarikan diri atau berada di luar wilayah kerja Kantor yang menerbitkan Surat Paksa, maka Kepala Kantor tersebut dapat menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyanderaan;

8.

Kepala Kantor yang akan menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya merupakan tempat kedudukan/keberadaan/persembunyian Penanggung Pajak yang akan disandera, berupa :

a.

Keterangan dan informasi tentang keberadaan Penanggung Pajak;

b.

Membantu Jurusita Pajak untuk menyediakan saksi;

c.

Koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah/Kepolisian setempat;

d.

Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksaan penyanderaan.

9.

Penyanderan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan;

10.

Penyanderaan tidak boleh dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang sedang beribadah atau mengikuti sidang resmi atau Pemilu;

11.

Penyanderaan dimulai saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang disandera;

12.

Apabila Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Perintah Penyanderaan, maka Surat Perintah tersebut akan diletakkan di tempat kedudukan Penanggung Pajak dan Jurusita Pajak akan membuat Berita Acara yang menyebutkan bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Perintah Penyanderaan;

13.

Salinan Surat Perintah Penyanderaan disampaikan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara;

14.

Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di rumah tahanan negara yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan saksi-saksi.

K. Penanggung Pajak Yang Sakit atau Meninggal Dunia (KEP-218/PJ/2003)

1.

Penanggung Pajak yang menderita sakit keras dapat dirawat di rumah sakit di luar tahanan negara setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala Kantor yang menyandera;

2.

Dalam hal Penanggung Pajak menderita sakit keras mendadak atau menderita gangguan jiwa, yang memerlukan tindakan cepat, petugas rumah tahanan negara dapat segera membawa ke rumah sakit/klinik kesehatan terdekat dengan pengawalan polisi;

3.

Masa perawatan medis di luar rumah tahanan negara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan;

4.

Penanggung Pajak yang meninggal dunia di rumah tahanan negara karena sakit akan diberitahukan kepada Pejabat yang menyandera serta keluarga Penanggung Pajak disertai dengan Berita Acara Kematian;

5.

Pemberitahuan dan berita acara kematian disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Pajak, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM serta Kepolisian;

6.

Barang atau uang milik Penanggung Pajak diserahkan kepada kepala keluarga disertai tanda bukti penerimaan.

Baca Juga:

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian I

Pencegahan dan Penyanderaan, Bagian II

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.