PajakOnline.com—Potensi penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat dengan menerapkan ekonomi hijau. Hal ini disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam acara Peluncuran Policy Brief Greenpeace Indonesia dan Celios: Nasib Transisi Ekonomi Hijau di Tahun Politik, kemarin.
Bhima menyampaikan, output program ekonomi hijau mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp80 triliun selama 10 tahun program pembangunan ekonomi hijau. Berdasarkan perhitungan Celios dan Greenpeace Indonesia dalam Policy Brief Dampak Transisi Ekonomi Hijau terhadap Perekonomian, Pemerataan, dan Kesejahteraan Indonesia yang dipublikasikan Senin (19/12/2023), penerimaan tersebut berasal dari dampak aktivitas langsung maupun tidak langsung dari ekonomi hijau.
“Ekonomi hijau diasumsikan mampu memberikan pajak bersih Rp80 triliun. Apa yg dimaksud pajak bersih? Pajak dikurangi subsidi-subsidi,” kata Bhima dalam acara Launching Policy Brief Greenpeace Indonesia dan Celios: Nasib Transisi Ekonomi Hijau di Tahun Politik, Selasa (19/12/2023).
Bhima mengungkapkan, hal ini menunjukkan transisi dari ekstraktif ke ekonomi hijau akan menciptakan tambahan pada rasio pajak dibandingkan pendapatan yang diterima oleh ekonomi ekstraktif.
Dengan demikian, ruang fiskal diperkirakan akan semakin lebar dan kemampuan membayar utang pemerintah maupun belanja program perlindungan sosial akan semakin membaik.
Menurut Bhima, bila ekonomi Indonesia masih mengandalkan ekonomi ekstraktif, tambahan ke penerimaan pajak negara hanya sebesar Rp34,8 triliun dalam 10 tahun ke depan. “Jadi yang benar-benar masuk ke kas negara sekitar Rp80 triliun, sementara kalau memanfaatkan ekonomi ekstraktif itu Rp34,8 triliun,” katanya.