TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Matching Cost Againts Revenue di Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—“Matching Cost Againts Revenue” banyak digunakan di ilmu akuntansi. Sebagian ahli
mengatakan bahwa ini merupakan prinsip akuntansi. Sebagian lain mengatakan sebagai konsep dasar akuntansi.
Walaupun demikian, konsep dasar dan prinsip akuntansi merupakan acuan yang digunakan untuk menyusun standar akuntansi yang akan digunakan dalam proses akuntansi tersebut.

Prinsip matching cost against revenue ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Biaya tahun pajak 2021 harus diakui dengan penghasilan tahun pajak 2021.

Penerapan prinsip ini akan mudah jika kita mengambil contoh perusahaan perdagangan pada umumnya. Harga pokok penjualan akan muncul jika ada penjualan. Sebaliknya, jika tidak ada penjualan maka tidak ada harga pokok penjualan.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menerapkan prinsip ini.”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

Menurut R. Rochmat Sumitro, dalam bukunya “Penuntun Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap) dengan Undang-Undang Pajak Perseroan” bahwa rumusan di atas sudah ada di Pasal 4 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1932 dengan tambahan kata “itu” di akhir kalimat.

Artinya, prinsip ini sudah ada sejak zaman Hindia Belanda dan diatur berdasarkan Ordonansi. Di Undang-Undang Pajak Penghasilan, penerapan prinsip ini disempurnakan dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai final, atau penghasilan yang dikecualikan harus dipisahkan.

Kata kuncinya ada di frasa “mendapatkan, menagih, dan memelihara” atau sering disebut 3M. Biaya 3M untuk penghasilan final dan biaya 3M untuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak harus dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak. Begitu juga biaya 3M untuk penghasilan yang dilaporkan di tahun 2021 harus dilaporkan di tahun 2021.

Biaya periode 20XX harus dihubungkan dengan penghasilan periode yang sama. Selain itu, biaya yang tidak berhubungan dengan penghasilan tersebut tidak boleh mengurangi penghasilan tersebut. Dengan demikian, penerapan prinsip matching cost against revenue di Pajak Penghasilan bukan hanya berlaku periode per periode, tetapi juga harus melihat jenis penghasilan yang dilaporkan, apakah penghasilan yang digunggung, penghasilan final, atau penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.