TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Hiburan di Mataram Capai Rp2,3 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Provinsi NTB mencatat realisasi penerimaan Pajak Hiburan hingga pertengahan Mei 2023 mencapai 70 persen dari target Rp3,2 miliar. "Alhamdulillah, realisasi penerimaan Pajak Hiburan kita sampai pertengahan Mei 2023 sudah mencapai Rp2,3 miliar atau 70 persen dari target Rp3,2 miliar," kata Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi dikutip hari ini.

Tingginya realisasi penerimaan Pajak Hiburan didukung banyaknya kegiatan konser musik yang digelar di Mataram setelah pandemi.

"Apalagi sekarang, Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status pandemi Covid-19,  sehingga kegiatan hiburan tidak lagi dibatasi," katanya.

Hal tersebut, membawa angin segar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan hiburan. Karena itu, BKD Kota Mataram berencana melakukan perubahan target penerimaan Pajak Hiburan tahun 2023.

"InsyaAllah, target Pajak Hiburan tahun 2023 sebesar Rp3,2 miliar akan kita naikkan melalui APBD Perubahan 2023," katanya.

Dia mengatakan, saat ini timnya sedang turun lapangan melakukan kajian sambil memantau berbagai potensi objek pajak hiburan. Untuk besaran Pajak Hiburan yang ditarik pemerintah kota sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional, tapi untuk artis internasional pajak dikenakan 15 persen, dan nol persen untuk artis lokal.(Kelly Pabelasary)