PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Provinsi NTB mencatat realisasi penerimaan Pajak Hiburan hingga pertengahan Mei 2023 mencapai 70 persen dari target Rp3,2 miliar. “Alhamdulillah, realisasi penerimaan Pajak Hiburan kita sampai pertengahan Mei 2023 sudah mencapai Rp2,3 miliar atau 70 persen dari target Rp3,2 miliar,” kata Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi dikutip hari ini.
Tingginya realisasi penerimaan Pajak Hiburan didukung banyaknya kegiatan konser musik yang digelar di Mataram setelah pandemi.
“Apalagi sekarang, Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status pandemi Covid-19, sehingga kegiatan hiburan tidak lagi dibatasi,” katanya.
Hal tersebut, membawa angin segar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan hiburan. Karena itu, BKD Kota Mataram berencana melakukan perubahan target penerimaan Pajak Hiburan tahun 2023.
“InsyaAllah, target Pajak Hiburan tahun 2023 sebesar Rp3,2 miliar akan kita naikkan melalui APBD Perubahan 2023,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini timnya sedang turun lapangan melakukan kajian sambil memantau berbagai potensi objek pajak hiburan. Untuk besaran Pajak Hiburan yang ditarik pemerintah kota sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional, tapi untuk artis internasional pajak dikenakan 15 persen, dan nol persen untuk artis lokal.(Kelly Pabelasary)