TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Naik 5,31% yang Lain Turun, Cek!

·

Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Naik 5,31% yang Lain Turun, Cek!

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami kenaikan 5,31%. Sektor usaha ini biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.

"Ini kembali meng-confirm adanya industri pengolahan yang pada Mei ini penerimaan perpajakannya tumbuh 42,24%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%.

Menurut Menkeu, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan tersebut juga sesuai dengan data peningkatan purchasing managers' index (PMI) manufaktur dan indeks keyakinan konsumen.

Sementara itu, penerimaan pajak yang lain seperti dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, pertambangan, serta jasa perusahaan hingga Mei 2021 masih mengalami kontraksi atau minus. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan sektor terus menunjukkan perbaikan secara bulanan.

Penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 11,31%, lebih tinggi dari periode yang sama 2020, yakni tumbuh 3,67%. Secara bulanan, pertumbuhannya bahkan mencapai 54,69%, melesat dari kinerja pada bulan sebelumnya yang minus 14,65%.

Setoran pajak dari sektor perdagangan hingga Mei 2021 juga tumbuh 5,02%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 12,35%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor itu pada Mei 2021 tumbuh 25,74%, lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 19,71%.

Secara umum, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, membaiknya kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha utama pada Mei 2021 didukung pembayaran tunjangan hari raya (THR), pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri.

Berita lainnya di Headlines