PajakOnline.com—Pesta demokrasi berupa Pemilihan Umum atau Pemilu akan mendorong tercapainya target penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai Rp1.818 triliun dengan catatan pertumbuhan perekonomian tetap terjaga.
Menurut Ariawan, selain kondisi perekonomian yang cukup stabil, adanya sokongan dari tahun politik akan menaikkan penerimaan pajak.
Pada kuartal IV-2023 ini akan ada setoran pajak dari aspek-aspek kegiatan politik. Misalnya, pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) atas alat-alat peraga kampanye serta perlengkapan kegiatan pemilu.
“Hingga kegiatan-kegiatan para caleg dan partai dalam menciptakan hingar-bingar ekonomi sehingga turut menaikkan potensi penerimaan pajak,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, pencapaian penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp1.387,77 triliun. Realisasi ini setara 80,78% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun.
Setoran pajak tersebut tumbuh 5,89% dibandingkan dengan penerimaan di periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp1.310,5 triliun.(Wiasti Meurani)