TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengawasan Kawasan Pabean Makin Ketat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah semakin memperketat pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border), diberlakukan mulai 25 Agustus 2020.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, sebagai revisi Permendag Nomor 28 Tahun 2018.

Veri mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan semakin diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," kata Veri dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2020).

Veri menyebutkan, proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Dokumen tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Veri menambahkan Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.

Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha. Namun, sebelum ketentuan itu berlaku, Kemendag akan menyosialisasikan ketentuan baru tersebut pada pelaku usaha.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan prinsip kebijakan post border bertujuan untuk memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhi dokumen perizinan, serta melakukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga penerbit perizinan. Namun, prinsip post border tersebut tidak menghilangkan syarat impor.

"Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat impor yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya importir," ujarnya.