PajakOnline.com—Kendaraan bermotor sudah menjadi transportasi bagi masyarakat di dunia, di Indonesia sendiri jumlah kendaraan bermotor sudah mencapai 136,32 juta unit menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi yang paling utama dari penerimaan pajak dalam pemerintah daerah.
Karena begitu banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang bertambah setiap tahunnya, ini menjadi potensi besar terhadap penerimaan daerah. Selama ini, kita ketahui kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan yang digunakan di daratan, tetapi ternyata kendaraan di atas air turut dikenakan pajak atau biasa disebut dengan PKAA.
Pajak Kendaraan di atas Air atau disingkat PKAA. Artinya, sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air. Penjelasan itu sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2008.
Yang dimaksud kendaraan di atas air sesuai dengan peraturan itu, artinya semua kendaraan yang digerakkan oleh alat teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berguna sebagai pengubah sumber daya energi menjadi tenaga yang menggerakan kendaraan yang digunakan di atas air.
Target PKAA ini kepada kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor (gross tonnage) GT 5 sampai dengan GT 7. pengenaan pajak terhadap kendaraan air ini tidak dikenakan kepada semua kepemilikan dan/atau penguasaan.
Ada beberapa pengecualian terhadap kelompok tertentu yang termasuk dalam orang pribadi atau badan yang pada kendaraan di atas air perintis. Yang dimaksud kendaraan di atas air perintis yaitu kapal yang fungsinya sebagai pelayanan angkutan perintis.
Angkutan perintis yaitu angkutan operasional bersubsidi untuk melayani daerah terisolasi dan belum berkembang.
Menurut Pelayaran nasional Indonesia (Pelni) mengartikan kapal perintis menjadi angkatan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan, terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP)
Tata cara perhitungan PKB pada kendaraan di atas air ini juga ada perbedaan dengan kendaraan di darat. Dalam pengenaan PKB atas kendaraan di atas air dasar pengenaannya hanya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tanpa bobot koefisien kerusakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































