TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan Pajak terhadap Kendaraan Atas Air

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kendaraan bermotor sudah menjadi transportasi bagi masyarakat di dunia, di Indonesia sendiri jumlah kendaraan bermotor sudah mencapai 136,32 juta unit menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi yang paling utama dari penerimaan pajak dalam pemerintah daerah.

Karena begitu banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang bertambah setiap tahunnya, ini menjadi potensi besar terhadap penerimaan daerah. Selama ini, kita ketahui kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan yang digunakan di daratan, tetapi ternyata kendaraan di atas air turut dikenakan pajak atau biasa disebut dengan PKAA.

Pajak Kendaraan di atas Air atau disingkat PKAA. Artinya, sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air. Penjelasan itu sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2008.

Yang dimaksud kendaraan di atas air sesuai dengan peraturan itu, artinya semua kendaraan yang digerakkan oleh alat teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berguna sebagai pengubah sumber daya energi menjadi tenaga yang menggerakan kendaraan yang digunakan di atas air.

Target PKAA ini kepada kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor (gross tonnage) GT 5 sampai dengan GT 7. pengenaan pajak terhadap kendaraan air ini tidak dikenakan kepada semua kepemilikan dan/atau penguasaan.

Ada beberapa pengecualian terhadap kelompok tertentu yang termasuk dalam orang pribadi atau badan yang pada kendaraan di atas air perintis. Yang dimaksud kendaraan di atas air perintis yaitu kapal yang fungsinya sebagai pelayanan angkutan perintis.

Angkutan perintis yaitu angkutan operasional bersubsidi untuk melayani daerah terisolasi dan belum berkembang.

Menurut Pelayaran nasional Indonesia (Pelni) mengartikan kapal perintis menjadi angkatan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan, terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP)

Tata cara perhitungan PKB pada kendaraan di atas air ini juga ada perbedaan dengan kendaraan di darat. Dalam pengenaan PKB atas kendaraan di atas air dasar pengenaannya hanya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tanpa bobot koefisien kerusakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)