PajakOnline | Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyoroti beban pajak kendaraan di Indonesia yang dinilai sangat tinggi—bahkan salah satu yang tertinggi di dunia.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mencontohkan jika sebuah mobil keluar dari pabrik dengan harga Rp100 juta, harga saat sampai ke konsumen bisa naik menjadi Rp 150 juta, di mana Rp 50 juta merupakan akumulasi pajak.
Pajak tahunan untuk mobil seperti Toyota Avanza bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.
Di Thailand pajaknya jauh lebih rendah, sekitar Rp 150 ribu per tahun—sekitar 30 kali lebih murah dibandingkan Indonesia.
Kukuh juga menyampaikan bahwa delegasi dari Amerika Serikat pernah menyebut secara langsung bahwa pajak mobil di Indonesia “paling tinggi di dunia”, saat diskusi internasional di Vietnam.
Beban pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): sekitar 10 % dari harga jual mobil.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 2 % dari nilai jual kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp 143 ribu.
- Biaya administrasi TNKB (pelat nomor): sekitar Rp100 ribu.
- Biaya STNK: sekitar Rp250 ribu.
Menurut penelitian dari LPEM FEB UI, sekitar 40–43% dari harga “on-the-road” sebuah mobil di Indonesia adalah pajak, meliputi PPnBM, PPN, BBNKB, dan PKB.
Indonesia harus menanggung pajak kendaraan secara signifikan lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
Struktur pajak yang kompleks dan total tarif yang tinggi berkontribusi besar terhadap harga akhir mobil, hampir separuhnya terdiri dari pajak.
Ini menjadi salah satu kendala utama dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif dan daya beli masyarakat.

































