TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengurusan Jasa Kepabeanan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019,.

Ketentuan mengenai PPJK diatur dalam UU No. 10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No. 214/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan PMK No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, kewajiban pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan pengangkut, importir, atau eksportir. Namun, dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada PPJK.

Secara umum, UU Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.

Hal tersebut diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.

Untuk itu, kewajiban pabean merupakan kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.

Adapun PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Sementara itu, Registrasi kepabeanan yaitu kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan. Lalu, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Dengan begitu, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Bagi pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.(Kelly Pabelasary)