PajakOnline.com—Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019,.
Ketentuan mengenai PPJK diatur dalam UU No. 10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No. 214/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan PMK No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, kewajiban pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan pengangkut, importir, atau eksportir. Namun, dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada PPJK.
Secara umum, UU Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.
Hal tersebut diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.
Untuk itu, kewajiban pabean merupakan kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.
Adapun PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Sementara itu, Registrasi kepabeanan yaitu kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan. Lalu, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Dengan begitu, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Bagi pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.(Kelly Pabelasary)