Senin, 13 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Laporan Perubahan Modal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Maret 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Laporan perubahan modal adalah relevansi antara saldo awal dan saldo akhir dari modal atau ekuitas pemegang saham. Ini menjadi jenis laporan keuangan yang isinya rangkuman transaksi berhubungan dengan ekuitas pemegang saham pada periode akuntansi tertentu.

Kemudian laporan perubahan modal sebagai akuntansi keuangan, bukan akuntansi manajemen, karena pemakaiannya untuk pihak eksternal.

Pergerakan laba ditahan, sementara cadangan lain dan perubahan modal saham yaitu penerbitan saham baru dan pembayaran dividen dicatat pada laporan ini.

Laporan perubahan modal juga diartikan sebagai laporan keuangan dasar yang mengaitkan antara saldo awal dan saldo akhir. Dari kedua saldo itu menjadi daftar aktivitas yang dipengaruhi aku modal (ekuitas) pada periode pelaporan keuangan.

Adanya laporan perubahan modal ini penting untuk perusahaan. Karena terdapat informasi didalamnya memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai pergerakan ekuitas pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Tujuan Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal berisikan informasi tentang perbedaan antara aset dan kewajiban dalam satu periode akuntansi ke periode berikutnya.

Pastinya akan memudahkan untuk mengetahui pergerakan ekuitas pada perusahaan. Informasi ini bisa didapatkan dari laporan neraca. Tetapi, ini tidak memberikan rincian mengenai perubahan yang sudah terjadi pada ekuitas.

Dengan tujuan ini, laporan perubahan ekuitas perlu dibuat.

Laporan perubahan modal juga memiliki tujuan lain yaitu untuk memberikan informasi yang lebih jelas untuk para pemegang saham tentang strategi investasi mereka.

Ini bisa dipakai saat mengidentifikasi nilai nominal saham biasa atau treasury, memperjelas laba ditahan dan memperkuat kepercayaan investor pada perusahaan.

Tidak hanya itu, adanya laporan ini bisa membantu pemegang saham melihat apa yang mempengaruhi keuntungan atau kerugian ekuitas pada periode akuntansi.

Kemudian, dengan laporan ini juga agar para analis dan pembaca laporan keuangan lainnya mudah memahami faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan modal ekuitas.

Pernyataan perubahan ekuitas umumnya meliputi:

– Net profit atau net loss
– Pembelian saham treasury
– hasil dari penjualan saham
– Pembayaran dividen
– Pengaruh perubahan nilai wajar pada aset
– Efek koreksi kesalahan pada periode akuntansi sebelumnya.

Terdapat beberapa komponen pada Laporan Perubahan Modal (Ekuitas)
Perubahan ekuitas biasanya merangkum perubahan komponen ekuitas yang meliputi:

1. Saldo awal, yaitu saldo akhir dari laporan ekuitas pemegang saham pada periode sebelumnya. Seluruh penambahan dan pengurangan selanjutnya dilakukan pada saldo awal laporan ekuitas.

2.Pendapatan Bersih, yaitu pendapatan bisnis sesudah semua operasi, dari pengeluaran non-operasional yang dikurangkan pada periode akuntansi. Nilai pendapatan bersih dapat diperoleh dari laporan laba rugi yang dihasilkan sesudah pencatatan keuangan.

3.Pendapatan Lainnya, pada laporan perubahan ekuitas turut mencatat semua uang tambahan yang diterima perusahaan yang tidak dicatat pada laporan laba rugi.

4. Penerbitan Saham Baru, jumlah yang dicatat ke ekuitas pemegangan saham total yaitu saat saham baru diterbitkan dan saat terjadi peningkatan ekuitas pemegang saham.

5. Kerugian Bersih, yaitu kerugian yang terjadi dalam perusahaan sebagai akibat dari kegiatannya pada tahun anggaran.

6. Kerugian Lainnya, sama dengan pendapatan lainnya, biaya atau kerugian yang perusahaan keluarkan namun tidak diakui pada laporan laba rugi harus dicatat pada laporan ekuitas.

7. Dividen, yaitu pembagian laba pada periode pelaporan

8. Penarikan Modal, dalam keadaan saham sudah ditebus, jumlahnya secara langsung dikurangi dari laporan ekuitas pemegang saham karena mengurangi ekuitas perusahaan secara menyeluruh.

Rumus Penghitungan Perubahan Modal

Dalam rumus laporan perubahan modal meliputi saldo awal dan akhir ekuitas, net profit, dividen, serta perubahan lainnya.

Rumusnya yaitu:

Saldo Akhir Ekuitas = Saldo Awal Ekuitas + Net Profit – Dividen +/- Perubahan Lainnya

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.