Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Laporan Perubahan Modal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Maret 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Laporan perubahan modal adalah relevansi antara saldo awal dan saldo akhir dari modal atau ekuitas pemegang saham. Ini menjadi jenis laporan keuangan yang isinya rangkuman transaksi berhubungan dengan ekuitas pemegang saham pada periode akuntansi tertentu.

Kemudian laporan perubahan modal sebagai akuntansi keuangan, bukan akuntansi manajemen, karena pemakaiannya untuk pihak eksternal.

Pergerakan laba ditahan, sementara cadangan lain dan perubahan modal saham yaitu penerbitan saham baru dan pembayaran dividen dicatat pada laporan ini.

Laporan perubahan modal juga diartikan sebagai laporan keuangan dasar yang mengaitkan antara saldo awal dan saldo akhir. Dari kedua saldo itu menjadi daftar aktivitas yang dipengaruhi aku modal (ekuitas) pada periode pelaporan keuangan.

Adanya laporan perubahan modal ini penting untuk perusahaan. Karena terdapat informasi didalamnya memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai pergerakan ekuitas pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Tujuan Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal berisikan informasi tentang perbedaan antara aset dan kewajiban dalam satu periode akuntansi ke periode berikutnya.

Pastinya akan memudahkan untuk mengetahui pergerakan ekuitas pada perusahaan. Informasi ini bisa didapatkan dari laporan neraca. Tetapi, ini tidak memberikan rincian mengenai perubahan yang sudah terjadi pada ekuitas.

Dengan tujuan ini, laporan perubahan ekuitas perlu dibuat.

Laporan perubahan modal juga memiliki tujuan lain yaitu untuk memberikan informasi yang lebih jelas untuk para pemegang saham tentang strategi investasi mereka.

Ini bisa dipakai saat mengidentifikasi nilai nominal saham biasa atau treasury, memperjelas laba ditahan dan memperkuat kepercayaan investor pada perusahaan.

Tidak hanya itu, adanya laporan ini bisa membantu pemegang saham melihat apa yang mempengaruhi keuntungan atau kerugian ekuitas pada periode akuntansi.

Kemudian, dengan laporan ini juga agar para analis dan pembaca laporan keuangan lainnya mudah memahami faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan modal ekuitas.

Pernyataan perubahan ekuitas umumnya meliputi:

– Net profit atau net loss
– Pembelian saham treasury
– hasil dari penjualan saham
– Pembayaran dividen
– Pengaruh perubahan nilai wajar pada aset
– Efek koreksi kesalahan pada periode akuntansi sebelumnya.

Terdapat beberapa komponen pada Laporan Perubahan Modal (Ekuitas)
Perubahan ekuitas biasanya merangkum perubahan komponen ekuitas yang meliputi:

1. Saldo awal, yaitu saldo akhir dari laporan ekuitas pemegang saham pada periode sebelumnya. Seluruh penambahan dan pengurangan selanjutnya dilakukan pada saldo awal laporan ekuitas.

2.Pendapatan Bersih, yaitu pendapatan bisnis sesudah semua operasi, dari pengeluaran non-operasional yang dikurangkan pada periode akuntansi. Nilai pendapatan bersih dapat diperoleh dari laporan laba rugi yang dihasilkan sesudah pencatatan keuangan.

3.Pendapatan Lainnya, pada laporan perubahan ekuitas turut mencatat semua uang tambahan yang diterima perusahaan yang tidak dicatat pada laporan laba rugi.

4. Penerbitan Saham Baru, jumlah yang dicatat ke ekuitas pemegangan saham total yaitu saat saham baru diterbitkan dan saat terjadi peningkatan ekuitas pemegang saham.

5. Kerugian Bersih, yaitu kerugian yang terjadi dalam perusahaan sebagai akibat dari kegiatannya pada tahun anggaran.

6. Kerugian Lainnya, sama dengan pendapatan lainnya, biaya atau kerugian yang perusahaan keluarkan namun tidak diakui pada laporan laba rugi harus dicatat pada laporan ekuitas.

7. Dividen, yaitu pembagian laba pada periode pelaporan

8. Penarikan Modal, dalam keadaan saham sudah ditebus, jumlahnya secara langsung dikurangi dari laporan ekuitas pemegang saham karena mengurangi ekuitas perusahaan secara menyeluruh.

Rumus Penghitungan Perubahan Modal

Dalam rumus laporan perubahan modal meliputi saldo awal dan akhir ekuitas, net profit, dividen, serta perubahan lainnya.

Rumusnya yaitu:

Saldo Akhir Ekuitas = Saldo Awal Ekuitas + Net Profit – Dividen +/- Perubahan Lainnya

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.