PajakOnline.com—Dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional, pemerintah memiliki strategi peningkatan penanaman modal, di antaranya melalui pembangunan kawasan ekonomi khusus atau KEK, berupa penyiapan kawasan yang mempunyai keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Tujuan pengadaan KEK untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Dalam kegiatannya, kelembagaan KEK dibagi menjadi beberapa unit kerja seperti dewan nasional, dewan kawasan, sampai administrator KEK.
Administrator yaitu bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK yaitu unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Dibentuknya administrator KEK oleh dewan kawasan pada setiap KEK dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus telah dibuat setidaknya sebelum beroperasinya KEK.
Dalam semua pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berhubungan dengan kegiatan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.
Kami kutip dari penjelasan laman Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, administrator KEK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.
Lalu, tujuan lain pembentukan administrator KEK itu yaitu untuk meningkatkan pelayanan investasi kepada investor yang berbentuk pelayanan investasi dengan sistem online single submission (OSS).
Mengikuti UU No. 39/2009, terdapat tiga tugas dari administrator KEK di antaranya:
1. Melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.
2. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK.
3. Menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada dewan kawasan.
Dalam PP No. 40/2021 dijelaskan tentang tugas administrator KEK, menjelaskan administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.
Lalu, melakukan penyelenggaraan perizinan lainnya yang dibutuhkan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Terakhir, melakukan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































