PajakOnline.com—Bank persepsi merupakan bank umum yang telah ditunjuk atau dipilih oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor yang mencakup penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Hal ini derdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 161/2008.
Bendahara Umum Negara atau yang biasa disingkat dengan BUN adalah pejabat yang diberi tugas melaksanakan fungsi BUN. Sedangkan, Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa contoh Bank Persepsi:
1. Bank CIMB
2. Bank Syariah Mandiri
3. Bank Permata
4. Bank Mega
5. Bank Danamon Indonesia
Perlu diketahui bahwa bank umum yang berencana atau berniat untuk menjadi Bank Persepsi, setidaknya harus mendapatkan izin dari Menkeu agar dapat dipilih atau ditunjuk secara resmi sebagai Bank Persepsi. Bank Umum sendiri memiliki arti yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kemudian, untuk menjadi Bank Persepsi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak bank yaitu:
1. Berstatus sebagai Bank Umum.
2. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat.
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
4. Bersedia untuk diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.