PajakOnline.com—Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang memperlihatkan perusahaan legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Biasanya, SBU untuk perusahaan yang usahanya di bidang konstruksi. SBU diterbitkan Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK untuk perusahaan yang telah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU turut dijadikan tanda jika perusahaan dapat menjalankan pekerjaannya berdasarkan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.
Dalam Sertifikat Badan Usaha ini terdapat beberapa fungsinya sebagai berikut;
1. Bukti Kompetensi USaha
SBU sebagai bukti otentik formal yang dapat menunjukkan kemampuan suatu usaha konstruksi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal dan asing dengan kepemilikan SBU tidak perlu diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJK
Bagi perusahaan konstruksi yang mau mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus diawali dengan kepemilikan SBU. Kemudian mendapatkan SBU mereka, lalu bisa mengajukan permohonan dalam memperoleh IUJK.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU menjadi bukti otentik kompetensi perusahaan konstruksi yang sebagai suatu pra-kualifikasi agar bisa turut serta pada proyek yang besar apalagi yang diadakan oleh pemerintah. Turut serta pada mega proyek dapat memberikan kesempatan untuk perusahaan agar berkembang ke depannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahan dengan kepemilikan SBU pastinya sudah tidak perlu diragukan lagi. Dengan ini akan membantu contohnya ketika perusahaan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain dalam melakukan joint venture atau joint operation. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































