TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang memperlihatkan perusahaan legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Biasanya, SBU untuk perusahaan yang usahanya di bidang konstruksi. SBU diterbitkan Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK untuk perusahaan yang telah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU turut dijadikan tanda jika perusahaan dapat menjalankan pekerjaannya berdasarkan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.

Dalam Sertifikat Badan Usaha ini terdapat beberapa fungsinya sebagai berikut;

1. Bukti Kompetensi USaha
SBU sebagai bukti otentik formal yang dapat menunjukkan kemampuan suatu usaha konstruksi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal dan asing dengan kepemilikan SBU tidak perlu diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK
Bagi perusahaan konstruksi yang mau mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus diawali dengan kepemilikan SBU. Kemudian mendapatkan SBU mereka, lalu bisa mengajukan permohonan dalam memperoleh IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU menjadi bukti otentik kompetensi perusahaan konstruksi yang sebagai suatu pra-kualifikasi agar bisa turut serta pada proyek yang besar apalagi yang diadakan oleh pemerintah. Turut serta pada mega proyek dapat memberikan kesempatan untuk perusahaan agar berkembang ke depannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahan dengan kepemilikan SBU pastinya sudah tidak perlu diragukan lagi. Dengan ini akan membantu contohnya ketika perusahaan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain dalam melakukan joint venture atau joint operation. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)